Breaking News
News  

Konsumen Alfamart Bengkong Harap Cek Expired Setiap Belanjaan

Konsumen Alfamart Bengkong Harap Cek Expired Setiap Belanjaan
Alfamar Bengkong

Mitrapol.id |  Pelanggan (YT) di Alfamart di Tj Buntung, Kecamatan Bengkong kecewa dengan pihak manajemennya. Salah satu belanjaannya seperti telor busuk (expired) atau kedarluasa.

“Saya beli semalam (26/9) dan paginya saya masak ternyata telornya busuk dengan harga telur per pcs Rp. 24.900. Sekarang bukan masalah harganya tapi ini menyangkut keamanan setiap konsumen yang belanja bisa jadi penyakit,” ucapnya.

Ia juga telah mengembalikan telur tersebut kepada pihak Alfamart.

“Saya sudah kembalikan telur itu dan mengingatkan kepada karyawan untuk selalu periksa barang-barang jualannya. Kepada semua warga bengkong juga agar setiap belanjaannya di cek espirednya,” tambahnya.

Dikatakan bahwa Pihak Alfamart pun telah mengganti dan menukarkan dengan uang baru.

Menurut Undang-undang perlindungan konsumen tentang barang kedaluwarsa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Secara khusus, Pasal 8 ayat (1) huruf g melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, dan juga Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang perdagangan barang yang tidak sesuai standar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana, perdata, dan administratif, termasuk denda, perampasan barang, atau kewajiban penarikan barang dari peredaran.

Ketentuan Pidana dan Sanksi dalam UUPK, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berat, Pidana Penjara Paling lama 5 tahun.

Tidak hanya itu terancam denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). /

Arm

Konsumen Alfamart Bengkong Harap Cek Expired Setiap Belanjaan
Alfamar Bengkong