Komnas HAM Gelar Diseminasi Penguatan Perspektif HAM Bagi Penegak Hukum di Aceh Jaya
MITRAPOL.id | Calang, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melalui Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Aceh Jaya menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Diskusi Penguatan Perspektif HAM/SNP Hak Memperoleh Keadilan bagi Penegak Hukum dan ASN di wilayah hukum Kabupaten Aceh Jaya, Senin (13/10/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan aparatur pemerintahan, antara lain Satpol PP Aceh Jaya, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Jaya, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Pengadilan Negeri Calang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Mahkamah Syar’iyah Calang, serta perangkat gampong setempat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Aceh Jaya, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan berbasis hak asasi manusia.
Ia juga mengapresiasi langkah Komnas HAM yang terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur hukum di daerah.
Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai narasumber Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh yang menyampaikan materi tentang Sosialisasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Jaya memaparkan materi bertema “Peran Penegak Hukum dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum.”
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Aceh, laporan panitia, serta penyerahan cinderamata antara Komnas HAM Provinsi Aceh dan Pengadilan Negeri Aceh Jaya. Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, tanya jawab, dan post test untuk mengukur pemahaman peserta.
Melalui kegiatan ini, Komnas HAM berharap para penegak hukum dan ASN di Aceh Jaya dapat menginternalisasikan nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka, serta mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
(Red)