Mitrapol.id | Batam – Beredar Isu Adanya Dugaan Praktik Oplosan Beras, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (Team Light Independent Bersatu (Team LIBAS) Kepulauan Riau datangi Gudang PT Usaha Kiat Permata (PT UKP) di Komplek Pergudangan Mega Cipta Industrial Park Blok E No. 1 Kelurahan Tj. Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (26/7/2025).
Fendi sebagai kontrol gudang atau bagian pengawasan saat dijumpai membenarkan bahwa PT UKP sebagai distributor beras. PT UKP Tanpa Papan Nama pun Diduga menghindari Pajak.
“Kita distributor beras disini bang, Pokoknya yang ada label PT UKP punya kita itu,” jawabnya.
Fendi pun tidak mengizinkan team libas masuk untuk menjumpai Kepala Gudang atau melakukan Pengecekan apakah isu yang beredar itu benar atau tidak. Namun Fendi mengarahkan tim media untuk menghubungi Aliang kepala gudang. Ia mengatakan bahwa Pemiliknya bernama Tono.
“Beras yang berbeda-beda yang datang disini, ini sudah belasan tahun berjalan, berasnya dari Jawa” katanya. Lagi-lagi Team Libas dan Media melarang untuk masuk untuk melihat aktivitas tersebut.
Pihak perusahaan terkesan melanggar UU Pers dan juga UU ke Ormas-san.
Padahal UU Pers no. 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers mengatur tentang kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sanksi pidana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada kepala Gudang, namun dinilai Bungkam. Timbul kecurigaan bahwa isu yang beredar tersebut benar adanya.
Merujuk pada Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan, pelaku pengoplosan beras dapat dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Yutel, ketua Team Libas DPW Kepri akan menyurati pihak perusahaan, instansi terkait hingga kementerian karena patut diduga Pihak perusahaan melakukan pelanggaran.
Tim media telah melakukan konfirmasi ke Disperindag Batam namun belum mendapatkan jawaban resmi dinilai Bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, instansi terkait dan juga APH. /Red