banner 728x250
News  

Kegiatan Cucian Pasir Ilegal di Belakang Perum Bida Asri 3 Nongsa Berdampak Negatif, Diminta Pihak Polda dan Dinas Terkait Berikan Tindakan

Kegiatan Cucian Pasir Ilegal di Belakang Perum Bida Asri 3 Nongsa Kini Beroperasi, Diminta Pihak Polda dan Dinas Terkait Berikan Tindakan
Lokasi Cucian Pasir Ilegal di belakang perum bida asri 3
banner 120x600

Mitrapol.id – Kegiatan cucian pasir ilegal di Belakang perumahan Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam kini kian bebas beroperasi. Diduga ada oknum Aparat yang melindungi.

Perlu diketahuin bahwa Penambangan pasir dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti:
Kerusakan ekosistem pesisir, Hilangnya habitat ikan dan biota laut, Erosi pantai, Kebisingan, Debu yang bertebaran, Kerusakan infrastruktur jalan.

Masyarakat yang tidak disebutkan Namanya dalam pemberitaan meminta kepada Aparat Kepolisian Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penindakan.

Dari sumber yang dipercaya bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini sangat signifikan. Kerusakan hutan dan lahan, pencemaran tanah, air, dan udara, serta ancaman bencana seperti longsor, erosi, dan penurunan tanah adalah dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat Sekitar. Pantauan media ini mengenai akses jalan protokol yang dilalui oleh mobil dum truk roda 6 tersebut terlihat sangat kotor dan berbau. sehingga banyak para pengendara roda dua dan roda 4 serta masyarakat yang berjualan di pinggir jalan perumahan mengeluh akibat dampak Negatif debu tersebut yang berterbangan kemana-mana.

“Mengenai mobil dum truk yang mengangkut tanah lalu lalang di jalan perum ini sama sekali tidak disiram pak, mungkin mereka ini mengganggap kami sampah. Padahal dia tau bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pinggir jalan ini berjualan, akan tetapi tega sekali pihak pengelola ini membiarkan jalan ini kotor dan berdebu,” Katanya kepada Media.

Masyarakat meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta ditpam BP Batam untuk segera menghentikan aktivitas cucian pasir tersebut.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penyetopan aktivitas mobil dum truk yang mengangkut tanah melalui jalan perumahan ini pak,”tambahnya.

Dari keterangan salah satu supir mobil dumtruck mengatakan kalau Sudah membayar uang kordinasi , Sebesar 3 juta per satu mesin,

“Itu saya tak taulah mereka bayar, coba bapak tanya sama 0 disana, ujar supir saat ditemui diarea lokasi,”ujarnya.

Sanksi untuk penambangan pasir ilegal adalah pidana penjara hingga 5 tahun. Penambangan pasir ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Sampai berita ini diterbitkan, Tim media terus melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinasterkait di Kota Batam serta Ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku. /tim

You cannot copy content of this page