banner 728x250
News  

Inilah Pelaku Kekerasan dan Penganiayaan yang Dialami oleh Bocah Perempuan Asal Nias Selatan

Inilah Pelaku Kekerasan dan Penganiayaan yang Dialami oleh Bocah Perempuan Asal Nias Selatan
N saat dikunjungi Polres Nisel
banner 120x600

Mitrapol.id – Nasib bocah asal Nias Selatan, N (10), yang mendapat kekerasan fisik hingga cacat.

Atas viralnya kasus penganiayaan ini, membuat polisi bergerak cepat untuk mengusut identitas bocah perempuan tersebut.

Pasalnya Ia sejak kecil tidak tinggal bersama orang tuanya.

Informasi yang di himpun di usia yang masih menginjak tiga tahun, N dititipkan ke kakeknya yang juga tinggal di Nias Selatan.

N dititipkan karena orang tuanya bercerai pada 2018.

“Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dilansir Tribun.com.

Atas Peristiwa tersebut, polisi masih mencari keberadaan orang tua korban untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus penganiayaan.

Diketahui, kabar N mendapatkan kekerasan fisik hingga cacat, viral di media sosial.

Pelaku yakni tante korban sendiri, D, yang tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi korban yakni adik N ini sudah berkesesuaian dengan bukti visum luar yang mengarah pada salah satu terlapor atas nama D,” ujar Ferry Mulyana kepada media.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan berlandaskan dua alat bukti yang cukup.

Satu di antaranya yakni adanya bukti visum luka di tubuh korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua bukti, sudah satu tersangka atas nama D ini, jenis kelamin perempuan,” ujar Ferry.

Akibat perbuatannya, D dapat dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Nias Selatan juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk tante korban, D.

“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang mana lima dari saksi warga sekitar dan tetangga, tiga dari terduga terlapor (pelaku),” lanjut Ferry.

Penyidik juga masih mendalami waktu terjadinya penganiayaan terhadap N, termasuk juga akan mendalami apa motifnya.

“Masih kami dalami dan kami kembangkan terkait informasi berapa lama (penyiksaan terjadi).”

“Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar,” ujar Ferry.

Meski sudah menetapkan tersangka, polisi masih membuka opsi bertambahnya tersangka penganiayaan bocah perempuan ini.

“Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.”

“Kami masih menunggu visum terkait dengan bentuk dari kakinya yang tidak normal itu, ada indikasi penyakit atau tindak aniaya dari apa yang dialami korban,” ujar Ferry, dilansir dari Kompas.com.

Dugaan Ayah Korban Terlibat

Selain tantenya, ayah korban diduga ikut terlibat dalam penganiayaan bocah ini.

Nduru, paman korban mengungkapkan, ayah kandung N dulu juga sering menyiksa N.

“(Korban) sering dipukul bapaknya sudah lama,” imbuh Piterson, baru-baru ini.

Sang ayah, lanjut Piterson, juga kerap memukul korban dengan menggunakan benda tumpul saat sedang mabuk.

“Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun,” kata Piterson.

Dalam kesempatan yang sama, Piterson sama sekali tidak menyinggung perangai tante korban.

Padahal polisi telah menetapkan tante korban sebagai tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait perkembangan kasus tersebut. /Tim Red

Sumber  https://www.tribunnews.com

You cannot copy content of this page