Mitrapol.id//
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), dengan menyasar kawasan di Mangkubumi Medan sebagai target operasi. Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan Narkoba jenis pil ekstasi yang jumlahnya fantastis, Jumat (19/09/2025).
Penggerebekan kawasan di Mangkubumi Medan, dilakukan usai adanya laporan warga masyarakat, yang resah dengan praktek penyalahgunaan Narkoba, disebuah rumah kosong.
Berawal dari informasi tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Sat Samapta Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna Narkoba.
“Dari rumah kosong yang digerebek, kami juga tenemukan sejumlah alat hisap sabu, dan beberapa plastik pembungkus sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, S.H., S.I.K., M.H di lokasi penggerebekan, Jumat (19/09/2025).
Sambung Thommy, saat Petugas hendak meninggalkan lokasi penggerebekan, Petugas kemudian melihat adanya satu paket sabu yang tercecer di depan sebuah rumah, yang kemudian rumah tersebut digeledah.
“Rumah awalnya tertutup, kita kemudian melakukan pendobrakan disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Saat kami berhasil masuk, kami temukan Narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Ada 606 butir pil ekstasi, 13 gram sabu, 10 butir pil happy five, dan uang sekitar Rp. 50 juta yang kami duga ini uang hasil penjualan narkoba,” tambah Thommy.
Pemilik rumah yang ditemukan Narkoba didalamnya ini sendiri, diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial “D” dan “M” yang tidak lagi terlihat saat Petugas berhasil masuk ke rumahnya.
“Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri, karena kami pastikan akan menangkap keduanya,” pungkas Thommy.
(Ade Saputra)