Mitrapol.id /Karimun — Dugaan praktik penjualan nomor judi jenis “Sijie” atau toto gelap (togel) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Aktivitas yang diduga berupa transaksi penjualan nomor togel tersebut dilaporkan masih berlangsung di sebuah kedai yang dikenal masyarakat sebagai Toko atau Kedai Lina, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sungai Lakam, Kamis (20/8/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut berada sekitar 800 meter dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun. Kedekatan lokasi dengan institusi kepolisian menjadi perhatian karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian disebut berlangsung secara terbuka.
Diduga Berlangsung Terbuka
Berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan di lapangan, transaksi nomor yang diduga berkaitan dengan perjudian togel disebut dapat dilakukan secara langsung di lokasi tersebut. Warga yang datang diduga dapat memilih nomor dan menyerahkan uang kepada pihak yang melayani transaksi.
Namun, informasi mengenai aktivitas tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta tindakan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas perjudian tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan benar mengandung unsur tindak pidana perjudian atau tidak.
IWO-I Dorong Aparat Bertindak
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Karimun, Sapii, turut menyoroti informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Ia mendorong Kapolres Karimun yang baru, AKBP Yunita Stevani, agar memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana.
“Yang menjadi harapan masyarakat adalah adanya tindakan nyata terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan,” demikian pokok sorotan yang disampaikan.
Konfirmasi Kapolres Belum Mendapat Respons
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani telah dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirim belum memperoleh tanggapan.
Sejumlah awak media juga disebut telah berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi lain. Namun, informasi mengenai respons aparat masih menunggu konfirmasi resmi.
Karena belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai lokasi yang dimaksud, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.
Menunggu Langkah Penegakan Hukum
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum Indonesia. Ketentuan pidana terkait perjudian antara lain diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan tersebut.
Selain aspek hukum, praktik perjudian juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Jika benar ditemukan adanya aktivitas perjudian, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, kepolisian diharapkan memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak kepolisian masih diupayakan. Mitrapol.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. /Tim












