Mitrapol.id : Kepulauan Meranti — Seorang ibu muda berinisial D (19), warga Alahair Timur, melaporkan dugaan praktik adopsi ilegal yang terjadi di sebuah klinik di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tersebut muncul setelah bayi yang dilahirkannya pada 12 Agustus 2024 diserahkan kepada pihak lain melalui proses yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kronologi Versi Korban
D datang ke klinik untuk melahirkan dengan didampingi kakaknya, N (34), tanpa kehadiran suaminya IL yang disebut tidak memberikan dukungan biaya persalinan. Empat hari setelah melahirkan, keluarga menyampaikan keluhan terkait biaya kepada seorang perawat.
Menurut N, bidan berinisial S kemudian menawarkan solusi agar bayi D diadopsi oleh seseorang dari Pekanbaru.
> “Bidan S bilang ada ibu-ibu dari Pekanbaru yang mau mengadopsi supaya kami tidak terbebani biaya,” ujar N.
Keesokan harinya, rombongan dari Pekanbaru datang dipimpin seorang pria berinisial T, didampingi dua pria dan seorang perempuan. Mereka membawa sejumlah dokumen yang kemudian ditandatangani D, saat dirinya masih terpasang infus dan belum mampu membayar biaya persalinan. D juga mengaku menerima uang sebesar Rp9 juta melalui T.
Hampir satu tahun berlalu, D mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait kondisi anaknya. Ia juga menyebut T sulit dihubungi.
> “Saya dijanjikan bisa bertemu dan melihat perkembangan anak. Tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya,” ujar D dengan mata berkaca-kaca kepada media MCnews.
Bantahan Pihak Klinik
Bidan S membantah telah menawarkan atau mengatur proses adopsi. Ia menyatakan hanya membantu berdasarkan permintaan keluarga pasien dan menegaskan tidak mengenal pihak dari Pekanbaru tersebut.
Namun, keterangan ini berbeda dengan pengakuan D dan N yang menyebut bidan S berperan aktif dalam pertemuan dengan pihak pengadopsi.
Laporan ke Dinas Sosial dan Pendampingan
Merasa dirugikan, D kemudian meminta pendampingan Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-Tika), Rita Mariana. Rita lalu menghubungi Penasehat R-Tika yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum CCI Provinsi Riau, Ramlan CPLA. Keduanya kemudian membawa kasus ini ke Dinas Sosial Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Rokhaizal, S.Pd., M.Pd., membenarkan laporan tersebut.
> “Semua pihak terkait sudah kami panggil, termasuk bidan. Hanya pria berinisial T yang belum bisa dihubungi,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa Dinas Sosial akan melibatkan psikolog serta berkoordinasi dengan Bidang PPA untuk penanganan lanjutan.
Hingga kini, T disebut tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya hanya centang satu dan tidak aktif.
Tuntutan Penegakan Hukum
Pendamping hukum D, Ramlan CPLA, mendesak aparat dan Dinas Sosial menelusuri keberadaan T serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyerahan bayi tersebut.
Ramlan menilai tidak ada putusan pengadilan yang mengesahkan adopsi itu, dan D tidak memegang salinan dokumen yang ditandatanganinya.
Ketua R-Tika, Rita Mariana, juga meminta kasus ini diproses secara hukum, mengingat D hingga kini belum dapat bertemu kembali dengan anaknya.
Regulasi Terkait Adopsi
Ramlan menjelaskan bahwa pengangkatan anak diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39: Pengangkatan anak harus dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 79: Pelaku adopsi ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
UU No. 27 Tahun 2007 tentang TPPO: Adopsi ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Penanganan Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kepulauan Meranti masih melakukan asesmen dan pengumpulan keterangan lebih lanjut terkait dugaan adopsi ilegal tersebut.












