Breaking News
News  

DPP SPB-I Serahkan Laporan ke Disnaker Terkait PHK Sepihak oleh Perusahaan PT Indomarco Adi Prima kepada Pekerja Tetap

DPP SPB-I Serahkan Laporan ke Disnaker Terkait PHK Sepihak oleh Perusahaan PT Indomarco Adi Prima kepada Pekerja Tetap
DPP SPB-I bersama Korban Pekerja saat Menyerahkan Surat Tripartit ke Disnaker Batam

Mitrapol.id / Batam – Kewajiban seorang Pekerja atas nama Alfian telah dilakukan sesuai aturan perusahaan yang sudah ditetapkan. Namun, pihak perusahaan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) yang beralamat kawasan Indah Industrial Park, Lubuk Baja, Batam, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yang bersangkutan. Diduga perusahaan tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, Selasa (23/9/2025).

Yutel, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) Bersama tim telah mengirimkan surat perundingan kedua kalinya kepada perusahaan tetapi pihak perusahaan tidak menanggapi dengan serius. Padahal ini menyangkut UU ketenagakerjaan yang semestinya diprioritaskan dalam dunia pekerjaan.

Berhubungan pihak perusahaan tidak kooperatif maka Hari ini, DPP SPB-I telah melayangkan surat Tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Dan surat itupun telah diterima oleh Disnaker bagian PHI. Yutel mengatakan bahwa pihak perusahaan diduga menghindar dari Serikat Pekerja Buruh.

“Iya benar, hari ini kita dari SPB-I bersama tim telah membuat surat Tripartit agar Disnaker memanggil pihak perusahaan dan Pekerja untuk di rundingkan. Pihak perusahaan selama ini telah kita berusaha melakukan perundingan, namun tidak dianggap serius, kita menduga perusahaan tersebut menghindar dan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Alfian sebagai pekerja tetap telah bekerja selama 4 tahun.
“Yang bersangkutan sudah bekerja dari tahun 2021-2025, Pasangon tidak dibayarkan, Sebagian Hak Cuti tidak diberikan, Pengalaman kerjapun tidak diberikan. Diduga perusahaan melakukan PHK Sepihak,” tambahnya.

Yutel menyampaikan agar pihak perusahaan tersebut wajib menaati peraturan UU Ketenagakerjaan yang mana hak dan kewajiban telah diterapkan dalam UU tersebut yang semestinya tidak dikangkangi.

“Anehnya pihak perusahaan melalui Sales Manager Purwoto tuduh pekerja melakukan penipuan/penggelapan, padahal yang bersangkutan tidak melakukan hal yang dituduhkan,” jelasnya. Menurutnya bahwa laporan tersebut dijadikan alasan agar hak dan kesejahteraan pekerja dihilangkan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas terkait dan juga Pekerja. /Tim