banner 728x250

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Meringkus Seorang Pelaku dan Barang Bukti 48 Kg Sabu di Langsa

banner 120x600

MITRAPOL.id | Kota Langsa – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Herida (42) di Jalan Rel Kereta Api, Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, Jumat (13/06/2025) lalu. Dari tangannya disita 48 Kg sabu.

Dirtpidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia lewat perairan Aceh.

“Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 21.30 WIB, Tim mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan sudah diserahkan kepada penerima melalui jalan darat, selanjutnya tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap target,” ujar Eko lewat keterangannya, Minggu (15/06/2025).

Polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria yang tengah berada di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa. Setelah digeledah ditemukan sabu.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 48 bungkus narkotika jenis sabu di dalam mobil Nissan X-Trail berwarna silver metalic BK 1607 IE yang dikendarai tersangka,” ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang bernama Jon yang masih dilakukan pengejaran.

“Saat ini Herida telah dibawa ke tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Pelaku diberi uang operasional Rp.3 juta dan sabu 3 bungkus,” tandasnya.

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: MITRAPOL.id

You cannot copy content of this page