Breaking News
News  

Diminta Tertibkan Cut and Fill di Batu Besar

Mitrapol.id| Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) diduga berlangsung tanpa mengantongi izin lengkap di wilayah Kecamatan Nongsa, tepatnya di Kelurahan Batu Besar, dekat Jalan Walisongo, tidak jauh dari Perumahan Bida Asri 3, Kota Batam, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat beroperasi serta truk pengangkut tanah hilir mudik keluar masuk area proyek. Tanah hasil pengerukan tersebut diduga diangkut untuk kepentingan penimbunan di lokasi lain.

Namun, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik. Papan proyek biasanya memuat informasi mengenai nama kegiatan, pelaksana proyek, hingga dasar perizinan yang dimiliki.

Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan tanda tanya terkait legalitas kegiatan, khususnya mengenai dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta izin cut and fill yang menjadi prasyarat dalam kegiatan pematangan lahan.

Awak media sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu penjaga di lokasi. Namun yang bersangkutan hanya menyebut nama seseorang yang akrab dipanggil “Acok” sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak yang dimaksud guna memperoleh klarifikasi.

Sebagai langkah lanjutan, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, di antaranya BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta dinas teknis lainnya untuk memastikan legalitas kegiatan, pengawasan, serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Regulasi yang Mengatur

Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan wajib mematuhi sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar persetujuan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko serta kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari perizinan dasar sebelum pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun pematangan lahan.

Selain itu, ketentuan tata ruang dan perizinan lahan di wilayah Batam juga berada di bawah kewenangan BP Batam sebagai pengelola lahan, termasuk terkait izin cut and fill serta rekomendasi teknis lainnya.

Apabila kegiatan pemotongan bukit dilakukan tanpa persetujuan lingkungan dan izin teknis yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, informasi yang diperoleh masih bersifat awal. Awak media akan terus melakukan penelusuran serta memuat hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

error: Content is protected !!