Breaking News
News  

Diminta Polda Kepri Tindak Pelaku Gelanggang Perjudian Sabung Ayam di Sagulung

Diminta Polda Kepri Tindak Pelaku Gelanggang Perjudian Sabung Ayam di Sagulung

Mitrapol.id – Perjudian Gelanggang Sabung Ayam tidak jauh dari Jl. Raya Sei Lekop, Sungai Binti, Kec. Sagulung terang-terangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Diduga pihak berwenang mulai dari RT/RW setempat hingga Polsek yang diniai melindungi para pelaku perjudian tersebut. Minggu (28/9/25).

Diketahui aktivitas perjudian ini sudah lama berjalan, namun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata. Ada apa?. (Y), Salah satu ketua organisasi yang ada di Batam menyayangkan sikap APH dalam menangani kasus tersebut.
“Sangat disayangkan, pihak berwenang terkesan tutup mata dengan aktivitas seperti itu, padahal itu merupakan sudah termasuk tindak pidana bukan lagi olahraga. Diminta agar lokasi sabung ayam tersebut segera ditutup, agar Publik atau masyarakat tidak menaruh kecurigaan adanya Upeti kepada para Oknum tertentu,” Harapnya.

Dari informasi yang dihimpun, diduga oknum Marga (S) sebagai pengelola lokasi arena judi sabung ayam tersebut.

Pasal 303 KUHP: Ini merupakan dasar hukum yang paling umum digunakan untuk mengkategorikan sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian jika ada taruhan uang atau barang.

Pasal 303 bis KUHP: Mengancam hukuman lebih berat bagi penyelenggara atau peserta yang mengadakan perjudian di tempat umum atau yang mudah diakses publik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974: Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah kejahatan dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk menertibkan serta melarangnya.

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 426 ayat (1) mengatur sanksi bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan segera melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan APH. /-Tim