Mitrapol.id // Buck Jumpa Games City merupakan Gelper (Gelanggang Permainan) di One Mall Batam, Kepulauan Riau yang kini bebas beroperasi. Diduga dibekingi oleh oknum Humas salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat). Diminta kepada Aparat Pengak Hukum (APH) dan Dinas terkait untuk menindak lokasi Gelper tersebut yang diduga ada unsur perjudian.
Hal ini terpantau saat tim media meninjau lokasi Gelper setiap hari beroperasi. Tampak permainan anak-anak dari depan dan di belakangnya ada mesin Jackpot untuk para Dewasa. Menurut informasi bahwa Gelper tersebut di koordinator atau dikendalikan oleh seseorang yang mengaku dari salah satu Ormas sebagai Humas dari perusahaan tersebut dan juga dari Ormas.
Selanjutnya, Informasi yang didapat oleh tim media bahwa Permainan Gelper tersebut diduga sebagai tempat perjudian.
“Kurang lebih empat bulan bang bukanya,” kata sumber terpercaya di lokasi.
Modus perjudian yang berhasil dipantau wartawan, para pemain membeli coin untuk diisikan ke mesin. Seandainya pemain menang (beruntung) kredit tersebut dapat ditukarkan dengan sejenis voucher. Voucher tersebut dapat ditukarkan kembali dengan rokok merek Sampoerna, yang mana per satu slop rokok Sampoerna dibayar dengan harga ratusan ribu.
Di Lokasi tersebut, Beberapa jenis mesin perjudian dengan modus permainan Gelper yang telah disediakan seperti mesin tebak angka atau biasa disebut Bubble, mesin tembak Ikan, dan masih banyak mesin dengan jenis permainan lainnya.
Dari sumber yang dipercaya bahwa Penukaran hadiah pun tidak jauh dari tempat Permainan.
- Pasal 303 KUHP mengatur bahwa semua bentuk perjudian tanpa izin adalah kejahatan.
- Pelaku perjudian dapat dikenakan pidana penjara.
- Jika pelaku melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
- Undang-undang ini memperkuat pasal 303 KUHP.
- Undang-undang ini mengubah ancaman hukuman pasal 303 KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.
- Mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya.
- Turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi.
- Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pengelola, Manajemen One Mall dan APH. /red












