Mitrapol.id / Batam – Pelaku Dugaan Kekerasan Dalam Keluarga (KDRT) yang dilakukan oleh PL (Inisial) kepada Jeni S. Hulu resmi dilaporkan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Barelang yang di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama dengan Tim.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (06/10/2025) siang hari dengan No. LP/420/X/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
DASAR HUKUM
Dalam Melaporkan Dugaan Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga uu nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 yang terjadi di jalan gang Belibis 4 Blok Q Nomor 10 Tanjung Buntung, Bengkong Laut, Bengkong, kota Batam Kepulauan Riau.
KRONOLOGIS
Pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB dengan terlapor atas nama PL. Uraian kejadian, sebelumnya antara pelapor dengan terlapor yang merupakan suami istri tidak ada masalah. Namun pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 terlapor terlihat stres karena memikirkan sesuatu tentang adanya keinginannya yang tidak terpenuhi.
Menurut pelapor psikologis setelah tergolong spesifik dengan keadaan keadaan tertentu dijelaskan oleh pelaku. Pada hari Kamis tanggal 25 September 2005 walaupun tidak bersama tiga orang anaknya di kamar sementara terlapor tidur di ruang tamu sambil memikirkan sesuatu. Padahal hari Jumat tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB salah seorang anak (AEL) yang berumur 4 tahun menangis lalu keluar ke ruang tamu hendak tidur di dekat ayahnya (terlapor), namun terlapor tidak menggubris dan saudara AEL terus menangis sehingga pelopor segera mengambil AEL untuk dibawa kembali ke kamar untuk menenangkan agar tidak menangis lagi.
Setelah itu pelapor menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam. Sekira 10 menit kemudian terlapor tiba-tiba menggedor pintu kamar kuat-kuat dan berteriak “buka-buka!”, kemudian pelapor membuka pintu dan tiba-tiba terlapor memarahi pelapor, “kenapa kau mondar mandir dari tadi,!?”, kemudian terlapor memukul kepala bagian kiri pelapor menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya sambil memegang sendok besi penggorengan dan diayunkan ke arah pelapor, namun pelapor berusaha menangkis serangan menggunakan tangannya.
Kemudian Terlapor didorong ke arah lantai sampai terjatuh. akibat perbuatan terlapor, pelapor mengalami Memar di bagian kepala kiri dan luka-luka di kedua tangan dan lengan.
HARAPAN PELAPOR
Kepada Media ini, Pelapor berharap agar pelaku segera ditangkap.
“Saya dan anak-anak trauma, ini sudah sering terjadi dan ini yang terakhir yang parah. Saya tidak akan pernah rujuk lagi sama dia. Fikiran sudah bulat untuk tidak bersama lagi dengan dia,” ujarnya.
Informasi yang didapatkan bahwa Pelapor juga diduga telah melakukan Penyerangan di Rumah Orang lain dengan modus mencari Istri dan Anaknya. Sehingga peristiwa tersebut pun telah dilaporkan oleh korban di Polsek Nongsa. Diketahui korbannya adalah adik dari istrinya sendiri.
Hal Senada Yusman, Ketua LBHCCI sebagai Pendamping berharap agar kasus tersebut menjadi atensi bagi pihak kepolisian.
“Kita berharap, pihak penyidik khususnya Unit PPPA Polresta Barelang segera mengamankan pelaku. Bukti-bukti semua sudah dilengkapi dan juga saksi-saksi yang lainnya,” Harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum melakukan konfirmasi dari pihak terlapor, dan akan berupaya melakukan konfirmasi selanjutnya. Tim
Bersambung..
