Breaking News
News  

Diduga Kegiatan Cucian Pasir Ilegal di Belakang Perum Bisa Asri Dikordinasi oleh Oknum Wartawan “FA”

Mitrapol.id – Penambangan Cucian Pasir di Belakang Perumahan Bida Asri Bebas Beroperasi, Diduga Ada Oknum tertentu yang Backup oleh FA dan Kordinasi sehingga berjalan mulus.

Dari hasil investigasi pada tanggal 26 November 2025 sore hari, tim melihat beberapa pekerja di lokasi dan juga dump truck yang beroperasi yang diduga tanpa izin resmi. Tentu ini sangat merugikan negara dan berdampak buruk bagi lingkungan.

Penambangan cucian pasir ilegal merupakan tindak pidana serius, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Sanksi Pidana

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sanksi bagi pelaku penambangan ilegal sangat tegas:

Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Denda: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ketentuan pidana ini secara spesifik diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah, dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Dampak dan Penegakan Hukum

Aktivitas penambangan pasir ilegal, termasuk kegiatan “cucian pasir” (proses pengolahan hasil tambang), menimbulkan kerugian besar, tidak hanya dalam bentuk kerugian negara dari sektor pajak dan royalti, tetapi juga kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi dan banjir bandang, serta keresahan masyarakat sekitar.

Aparat penegak hukum, seperti Bareskrim Polri dan jajaran polda setempat agar aktif menindak dan memproses hukum para pelaku tambang ilegal, mulai dari operator lapangan hingga pemilik modal atau koordinator jaringan yang terlibat. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan kelestarian alam terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola, Dinas Terkait, BP Batam dan APH.

Bersambung…

Video terkait

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSPFPFUdx/

Youtube

https://youtube.com/shorts/04svsFTvnuc?si=G-FQmUuRk-EzuPFe

error: Content is protected !!