Breaking News

Diduga dari Hasil Ilegal Logging , 13 Ton Kayu Olahan Ditemukan di Perairan Sungai Suir Selatpanjang

13 Ton Kayu diangkut dan dititipkan di gudang milik Lukman di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Lokasi penyimpanan telah dipasangi garis polisi (police line).

Mitrapol.id : MERANTI — Aparat penegak hukum menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi di perairan Sungai Suir, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Barang temuan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan masih dalam proses penyelidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu olahan itu ditemukan sekitar lima hari lalu oleh petugas yang berpatroli di wilayah perairan Selatpanjang. Selanjutnya kayu diangkut dan dititipkan di gudang milik Lukman di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Lokasi penyimpanan telah dipasangi garis polisi (police line).

Dari perkiraan awal, jumlah kayu yang diamankan mencapai sekitar 13 ton. Hingga kini barang bukti masih berada dalam pengawasan aparat sambil menunggu proses penyelidikan untuk memastikan asal-usul serta legalitas dokumen kayu tersebut.

Komandan Kapal Polisi Air dan Udara (Airud) Polda Riau, Asri Benta, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan itu. Ia menyebut pihak kepolisian telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) awal dan akan melanjutkan ke tahap gelar perkara.

“Benar ada temuan kayu olahan yang diduga terkait illegal logging di Sungai Suir. Hari ini berita acara sudah dibuat, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di kantor. Untuk sementara belum ada tersangka,” ujarnya.

Secara hukum, peredaran hasil hutan tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 83 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan dapat dipidana penjara dan dikenai denda. Pengangkutan melalui jalur perairan tanpa dokumen juga dapat dijerat ketentuan pidana kehutanan serta aturan pengawasan hasil hutan oleh aparat penegak hukum.

Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.(Red/Tim)

error: Content is protected !!