Breaking News
News  

Diduga Aparat Desa Jarang Berkantor, Pelayanan di Desa Moawo Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Terbengkalai

Mitrapol.id /Kinerja perangkat Desa Moawo Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, kantor desa yang di gunakan sebagai kantor desa tersebut diduga sering kosong dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya terkesan kantor desa hanya sebuah bangunan milik pemerintah yang berpenghunikan alat kerja sebagai pajangan semata.

Tim awak media yang beberapa kali melakukan kunjungan ke kantor desa guna lakukan sosial controlnya diduga tidak pernah bertemu satupun perangkat desa berada di tempat kerja. Terkesan sebagai pusat pelayanan publik tiada berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya Senin, 27/10/2025 , mengatakan ” Situasi ini sudah berlangsung cukup lama. Setiap kali kami datang, kantor kosong. Tidak ada satupun perangkat desa yang hadir, baik Sekretaris Desa maupun Bendahara Desa dan perangkat lainnya” ungkapnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ‘ bahkan hampir seluruh aparat desa memetingkan tugas luar dari pada tugas sebagai aparat desa” Ujarnya.

hal ini di benarkan oleh Ketua BPD Desa Moawo setelah ditemui dan di konfirmasi di rumahnya.

Sikap aparatur desa yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka menilai perangkat desa telah mengabaikan tanggung jawab publik, padahal gaji dan tunjangan mereka bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya informasi lain yang berhasil di dapat yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan “hampir semua aparat desa ada hubungan keluarga” ungkapnya. Namun,jika hal ini benar hubungan keluarga tersebut dapat memicu praktik nepotisme yang melanggar peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 undang undang tentang Desa, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan bahwa perangkat desa yang tidak disiplin dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Moawo yang dikonfirmasi pada Senin, 27/10/2025 enggan memberikan komentar terkait permasalahan di desa tersebut.

Warga masyarakat berharap pihak kecamatan dan instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera turun tangan untuk melakukan evaluasi, mengaudit semua kegiatan sejak tahun 2018 serta melaksanakan pembinaan terhadap perangkat desa di desa Moawo Kecamatan Lahewa tersebut.

“Kami minta Camat Lahewa dan pihak terkait turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Jangan sampai pelayanan publik terabaikan,” ujar salah satu sumber yang prihatin terhadap kondisi tersebut./ SG