
Mitrapol.id : MERANTI – Proyek pembangunan jalan semenisasi di Kampung Baru, Dusun Sungai Labu, Desa Tanjung Padang , yang dijanjikan sejak Maret 2025, tidak kunjung direalisasikan.
Dana Desa Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp62.785.000 diduga telah cair dan diserahkan ke pihak ketiga, namun tidak ada material, papan proyek, maupun aktivitas pembangunan di lapangan.
Peristiwa terjadi di Dusun Sungai Labu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dana Desa Tahap I cair pada Maret 2025, tetapi hingga Oktober 2025 tidak ada pekerjaan fisik yang dilakukan. Warga mulai bereaksi keras beberapa waktu terakhir.
Warga Dusun Sungai Labu sebagai pihak yang dirugikan.
Kepala Desa Tanjung Padang, Azuan, selaku penanggung jawab penggunaan Dana Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai kurang melakukan pengawasan.
Camat Tasik Putri Puyu, Zainal, S.E., yang turun tangan memanggil Kades dan BPD untuk klarifikasi.
Warga menduga terjadi penyimpangan anggaran karena uang telah cair namun pembangunan tidak dilaksanakan.
Pemerintah desa menyebut dana telah digunakan “sedikit”, namun tidak menjelaskan secara rinci. Dengan Alasan keterlambatan pembangunan dikaitkan dengan sulitnya pengiriman material melalui kapal.
Penjelasan ini dinilai warga tidak masuk akal karena hingga kini tidak ada satu pun tanda pengerjaan di lapangan.
Warga menyatakan “sebutir pasir pun tidak ada di lapangan”, menunjukkan tidak adanya realisasi proyek.
Camat Zainal memanggil Kades Azuan dan BPD serta mengeluarkan somasi dan ultimatum resmi. Ia menegaskan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap II akan diblokir jika tahap pertama tidak segera diselesaikan.
Ketua BPD, Rizal, mengaku sudah menanyakan ke Kades namun hanya mendapat jawaban bahwa material sedang diproses dan akan masuk dalam waktu dekat.
Kades Azuan melalui pesan WhatsApp menyebut pembangunan akan selesai paling lambat November 2025, dengan alasan keterlambatan pengiriman material karena lokasi desa jauh dari jalur kapal.
Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Jika dana sudah dicairkan namun pembangunan tidak dilakukan, maka peristiwa ini berpotensi melanggar:
Permendagri No. 20/2018 – Dana Desa wajib direalisasikan sesuai RAB dan fisik lapangan.
UU Desa No. 6/2014 Pasal 26 & 27 – Kepala Desa wajib mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU 20/2001 Pasal 2 & 3 – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara termasuk tindak pidana korupsi.
Penutup
Kasus ini belum berakhir. Warga dan publik berkomitmen terus mengawal persoalan hingga jelas ke mana aliran Dana Desa tersebut digunakan.
Transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama.
“Kebenaran tidak boleh dikubur, apalagi bersama jalan yang tak pernah dibangun,” ujar salah seorang warga.
Penulis : Nauly












