Mitrapol.id : Meranti — Bau busuk dugaan penyalahgunaan dana desa di tubuh BUMDes Sinar Tanjung, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, kian menyengat. Badan usaha yang semestinya menjadi penopang ekonomi masyarakat kini justru terjerembab dalam kubangan masalah. Program mangkrak, aset raib, dan pergantian pengurus tanpa transparansi — semuanya mengarah pada indikasi kuat adanya praktik korupsi berjamaah.
Warga tak lagi tinggal diam. Mereka menuntut aparat penegak hukum turun tangan. “Kalau ada yang bermain dengan uang rakyat, tangkap! Jangan biarkan ada yang kebal hukum!” tegas seorang warga berinisial ISH dengan nada berapi-api.

Pergantian Direktur Misterius, Jejak Keuangan Diduga Dihapus
Awalnya, BUMDes Sinar Tanjung dipimpin Saiful, adik kandung Kepala Desa Tanjung Padang, pada periode 2018–2019. Ia menjalankan program ternak ayam putih serta usaha perabot rumah tangga. Selanjutnya, kursi direktur berpindah ke Tri Zuan pada 2019–2022, sebelum akhirnya posisi strategis itu diambil alih oleh Devi Darwis, atau yang dikenal masyarakat dengan nama “Kepung.”
Namun, yang membuat publik geram, semua proses pergantian tersebut terjadi tanpa musyawarah desa terbuka, tanpa laporan pertanggungjawaban, bahkan tanpa jejak administrasi yang jelas. Dugaan pun menguat bahwa ada upaya sistematis menghapus rekam jejak keuangan.

Langkah itu jelas bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, yang menegaskan pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Unit Usaha Mati Suri, Aset Raib Entah ke Mana
BUMDes ini dulunya memiliki beberapa unit usaha:
Pemeliharaan ayam putih
Penjualan perabot dan alat bangunan
Distribusi gas LPG 3 kg
Peralatan usaha desa lainnya
Kini semuanya mati suri. Warga menyebut sebagian aset diduga dijual diam-diam, tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tanpa laporan keuangan resmi.
“Ini bukan sekadar salah urus, tapi indikasi penyimpangan keuangan negara. Aset milik desa itu bukan untuk diperdagangkan seenaknya,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga Ultimatum BPD dan Pemerintah Desa: Jangan Main-Main!
Warga mendesak BPD Desa Tanjung Padang segera memanggil pengurus lama dan baru, baik dari UED-SP tahun 2012 maupun BUMDes Sinar Tanjung periode 2019–2022.
Menurut catatan warga, aliran dana yang masuk ke badan usaha desa ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan sejumlah pos yang mencurigakan:
Rp 500.000.000
Rp 130.000.000
Rp 50.000.000
Rp 49.000.000
“Kalau sampai Februari 2023 BPD tidak juga bertindak, saya sendiri akan menghadap Camat Tasik Putri Puyu. Jangan sampai rakyat yang dirugikan terus dibiarkan,” ujar ISH dengan nada geram.
Pihak Desa Bungkam, Konfirmasi Buntu
Tim media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Tanjung Padang, Izwan, serta pengurus lama dan baru BUMDes. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun yang memberikan klarifikasi resmi.
Izwan hanya sempat menjawab singkat via WhatsApp, menyatakan bahwa periode 2018 hingga 2022 “bukan masa kepemimpinannya.” Namun ia tak menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan penyelewengan atau tanggung jawab administrasi BUMDes pada masa itu.
Diamnya pemerintah desa justru mempertebal dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.
Aparat Hukum Diminta Turun: Audit Forensik Tak Bisa Ditunda
Desakan warga kini mengarah langsung ke Inspektorat Kabupaten, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Mereka diminta segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh, meliputi:
Aliran dana desa dari 2018–2024
Aset usaha yang hilang atau berpindah tangan
Dokumen administrasi keuangan
Keabsahan pergantian direksi
Menurut warga, bila benar terbukti ada penyalahgunaan, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika Dibiarkan, Marwah Pemerintahan Desa Bisa Ambruk
Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis atau salah kelola. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa, integritas aparatur, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana rakyat.
Jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan profesional, BUMDes Sinar Tanjung bisa menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Ini bukan hanya tentang uang. Ini soal harga diri desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.
CATATAN REDAKSI
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial pers, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










