Breaking News
News  

Breaking News, Legalitas Produksi Beras Oplosan di PT Usaha Kiat Permata Batu Ampar Dipertanyakan

Oplus_131072

Mitrapol.id / Aktivitas PT Usaha Kiat Permata yang terletak  di Kawasan Mega Industrial Park Blok E-1 dan Blok A/5-6 Diduga melanggar Undang-undang Konsumen dan rugikan Negara.

Aktivitas di dalam perusahaan tersebut sangat mencurigakan, dari video rekaman yang diterima oleh redaksi terlihat puluhan karung beras berwarna putih ukuran 50 kg memasukkan ke dalam Mesin. Kemudian dari mesin beras  ditampung dan dikemas ulang ke dalam karung plastik, dijahit menggunakan mesin dan berbagai ukuran dan merk. Sehingga Aktivitas ini diduga merupakan praktik pengoplosan atau repackaging beras.

Dari kegiatan tersebut legalitas produk, kualitas beras, serta perlindungan konsumen perlu dipertanyakan agar tidak berpotensi menipu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta aturan perdagangan.

Di lokasi, Truk pengangkut beras putih ukuran 50 kg pun terlihat membongkar muatannya ke dalam Gudang. Hal ini sangat mencurigakan dari mana asal beras-beras berkarung putih tersebut? Apakah beras tersebut legal dan sesuai standar distribusi? Mengapa proses bongkar dihentikan saat wartawan hadir? Dan lebih jauh lagi, ke mana peran instansi pengawasan? Kenapa belum ada sidak dari pemerintah atau dinas terkait terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut?. Informasi yang dihimpun bahwa pemiliknua bernisial T.

Diminta Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun dan menyelidiki aktivitas perusahaan yang diduga sengaja melaku praktik pengoplosan beras bertahun-tahun selama ini di Kota Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Instansi terkait dan juga APH. /TIM

Part 2