banner 728x250
News  

Beras Oplosan Rugikan Negara Rp100 Triliun, Gibran Centre Bongkar Dugaan Kartel di Batam

banner 120x600

Mitrapol.id – Dugaan praktik pengoplosan dan peredaran beras ilegal kembali mencuat di Kota Batam, seiring dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk memberantas mafia pangan, khususnya pelaku pengoplosan beras. Prabowo menyebut praktik ini sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun.

Ketua DPW Gibran Centre Kepulauan Riau, Parlin Purba, mengungkap bahwa pihaknya telah lama memantau dugaan keberadaan kartel dan mafia beras impor ilegal di Batam. Salah satu lokasi yang disorot PT UKP berada di kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, yang diduga menjadi gudang pengoplosan tanpa papan nama dan terindikasi menghindari pajak.

“Permainan mafia pangan, khususnya kartel beras di Batam, bukan isu baru. Tapi kali ini, semangat pemberantasan harus benar-benar diwujudkan. Kami akan usut tuntas,” tegas Parlin, Senin (29/7/2025).

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil, agar terlibat aktif dalam mengawasi distribusi pangan nasional. Ia juga mengungkap bahwa Gibran Centre Kepri sempat dicegah oleh pihak perusahaan saat hendak melakukan investigasi ke gudang yang dicurigai.

“Anehnya, saat kami bersama Tim Light Independent Bersatu (Team LIBAS) DPW Kepri hendak melakukan pengecekan, kami malah dihalangi. Ini mencurigakan dan menambah keyakinan kami bahwa ada praktik ilegal yang coba ditutupi,” katanya.

Parlin juga menyebut bahwa isu ini sempat ia sampaikan langsung kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo, saat bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Kutai Utara, Solo, Jumat (25/7/2025). Dalam pertemuan itu, Jokowi secara khusus mendukung keterlibatan Gibran Centre Kepri dalam mengawal isu strategis seperti pemberantasan mafia pangan.

“Pak Jokowi mendorong agar Gibran Centre Kepri aktif menyoroti isu mafia beras. Ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat dan stabilitas harga di wilayah rentan seperti Batam,” ujar Parlin.

Sebagai tindak lanjut, Gibran Centre Kepri menyatakan siap menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi, pengawasan distribusi, hingga pelaporan penyimpangan pangan di Kepri. Koordinasi akan dilakukan dengan Badan Pangan Nasional, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum daerah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik kartel beras. Jangan ada pembiaran. Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban,” tegas Parlin.

Ia juga menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo dalam Kongres PSI di Solo (20/7/2025) yang menyebut bahwa praktik pengoplosan beras bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan ekonomi berat.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan sosial. Mafia beras tidak boleh diberi ruang untuk terus bermain,” kata Prabowo kala itu.

Parlin mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan mafia beras di Batam dan sekitarnya. Data investigasi ini akan segera disampaikan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk ditindaklanjuti di tingkat nasional.

“Kami akan terus bekerja secara independen namun terhubung dengan jaringan nasional. Ini bagian dari kontribusi kami menjaga kedaulatan pangan dan keadilan untuk rakyat kecil,” pungkasnya.

Diketahui, tim media sempat mendatangi salah satu gudang yang berada di batu ampar yang dicurigai sebagai gudang beras oplosan pada Sabtu (27/7), saat di lokasi diketahui gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan serta menolak memberikan konfirmasi kepada tim media. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui seorang perwakilan bernama Fendi yang tidak memberikan izin tim media untuk masuk kedalam gudang dan mengarahkan untuk menghubungi kepala gudang berinisial Al, namun saat tim media menghubungi Al tidak membuahkan hasil. Pihak terkait memilih bungkam.

Gibran Centre Kepri bersama tim media menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan terkait permintaan klarifikasi dan transparansi.

Merujuk Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku pengoplosan beras dapat dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi instansi terkait dan aparat penegak hukum guna meminta tanggapan serta tindakan pengawasan lebih lanjut.

You cannot copy content of this page