Mitrapol.id / Diduga Tidak tersentuh Hukum Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di Jl. Hang Kesturi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dan diduga tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut diduga mencemarkan lingkungan. Dinilai Polda Kepri, Ditpam BP Batam, DLH tidak mampu menutup aktivitas tersebut. Terlebih-lebih Polsek Nongsa yang dinilai tidak mampu tutup kegiatan tersebut.
Dari pantauan tim media, Proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 22/9/2025, Kegiatan tersebut berlangsung di sore hari hingga Malam alat berat seperti excavator telah siap untuk menggali dan memotong lahan tersebut.
Di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah truk besar hilir-mudik mengangkut tanah dari lokasi proyek dan ditimbun tidak jauh dari lokasi pemotongan. Namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.
Video Cut and Fill:👇
1. https://youtu.be/mltlrobJK6o?si=UCX-KXBw3Zj44xd-
2. https://youtu.be/5x2rM3wlWhQ?si=7xBRrbQVH7czr4lv
Praktik Cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.
Pencemaran lingkungan diatur dalam berbagai pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Masyarakat dan pemerhati lingkungan yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dan instansi terkait mengenai legalitas proyek ini. Namun, tekanan publik semakin meningkat agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal segera ditertibkan. Tidak berhenti sampai disini, tim media akan menyurati BP Batam dan APH terkait perizinan dan pemilik lahan tersebut. /Red