Bea Cukai Langsa Gelar Konfrensi Pers, Terkait Penindakan Penyeludupan Barang Import Ilegal”
MITRAPOL.id | Kota Langsa – Kantor Wilayah DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa gelar konferensi Pers terkait Penindakan Penyeludupan Barang Inport Ilegal, Narkotika dan Rokok Ilegal. Adapun acara tersebut dipusatkan di aula gedung Bea Cukai Langsa setempat pada Selasa, (17/06/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengungkapkan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan TNI, Polri dan berbagai pihak lainnya berhasil melakukan penindakan penyeludapan barang impor ilegal dan penindakan rokok Ilegal serta penindakan penyeludapan narkotika.
Berikut, barang hasil penindakan terakhir di Bulan Juni 2025 yang dilakukan Bea Cukai Langsa, yaitu:
* 2 unit Truk Isuzu Traga, Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB
* 4 unit Motor Harley Davidson (berbagai tipe), Jenis Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200 dan Electra Glide Classic.
* 1 unit Motor Yamaha SR400, Warna hijau
* 2 koli Mesin motor
* 6 ekor Satwa Patagonian Mara, termasuk satwa eksotis
* 8 ekor satwa Kambing, termasuk jenis pigme
* 2 ekor satwa Musang Ferret, warna putih
* 1 ekor Burung Makau, berwarna merah dan hijau (CITES Appendix I)
* 1 unit Sepmor Honda Supra, Nopol B 5092 BH.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.4.685.423.758.547 (Empat Triliun Enam Ratus Delapan Puluh Lima Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).Dia menegaskan, penindakan barang ilegal itu sebagai bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak termasuk keterlibatan aktif masyarakat.
Kemudian pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga Intelijen serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dibidang Kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontiniu aktif melaporkan setiap indikasi penyeludapan ilegal ke Bea Cukai,” tandasnya.
(Said Yan Rizal)












