Mitrapol.id /Salah satu Pasien Pengguna BPJS Kesehatan berikan Apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam atas respon cepatnya atas tindakan administrasi RS Griya Medika yang diduga adanya kesalahan Prosedur.
Pada tanggal 19-10-2025 Pasien (DH) merasa kecewa atas tindakan salah satu oknum Dokter terkait informasi denda BPJS.
Pasalnya, Dini hari seorang pasien yang akan melahirkan di RS Griya Medika yang beralamat di Jomp. Mega Indah, Sungai Panas.
Pasien tersebut melampirkan pembayaran menggunakan BPJS Mandiri, namun setelah dicek RS tersebut mengatakan bahwa ada denda yang harus dibayarkan sebesar empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah (4.780.000).
Pasienpun heran dengan denda tersebut karna apa yg telah di sampaikan sebelom nya dari pihak BPJS denda hanya kurang lebih dua ratus lima puluh ribu rupiah (Rp.250.000).
“Kalau bayar denda itu sebesar Rp. 4.780.000 baru di Cover BPJS ya,” kata dr Rode.
DH sangat kecewa atas apa yang disampaikan pihak RS tersebut yang diduga tidak sesuai apa yg pernah di sampaikan pihak BPJS, DH pun mempertanyakan prihal tersebut ke dinas kesehatan melalui Awak Media ini yang berkordinasi dengan Yutel, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM merespon cepat yang dialami oleh pasien tersebut.
“Baik kita akan kita bantu dan tindaklanjuti,” jawabnya.
Akhirnya DH merasa lega karna Dinas Kesehatan telah mau membantu apa yg menjadi keluh kesah DH bisa terselesaikan karna bantuan Kadis Kesehatan.
“Tentu Saya sangat Apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, karena telah dibantu. Mungkin kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka saya harus mengeluarkan uang sebesar itu. Semoga Pihak RS tidak melakukan hal yang sama kepada Pasien lain,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi selanjutnya kepada pihak RS, Pasien dan Dinas Kesehatan. /Arm













