Breaking News
News  

Aktifitas Pematangan Lahan (Cut and Fill) Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi, Legalitas Jadi Sorotan Publik

Mitrapol.id / Diduga Tidak tersentuh Hukum Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di Jl. Hang Kesturi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dan diduga tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut diduga mencemarkan lingkungan. Dinilai Polda Kepri, Ditpam BP Batam, DLH tidak mampu menutup aktivitas tersebut.

Dari pantauan tim media, Proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pada hari ini tanggal 10/11/2025, Kegiatan tersebut bebas beroperasi, tampak alat berat seperti excavator sebagai Pemotong, truk pengangkut tanah telah siap untuk menggali dan memotong lahan tersebut.

Aktifitas Pematangan Lahan (Cut and Fill) Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi, Legalitas Jadi Sorotan Publik

Di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah truk besar hilir-mudik mengangkut tanah dari lokasi proyek dan ditimbun tidak jauh dari lokasi pemotongan. Namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang.

Praktik Cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.

Pencemaran lingkungan diatur dalam berbagai pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dan instansi terkait mengenai legalitas proyek ini. Namun, tekanan publik semakin meningkat agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal segera ditertibkan. Tidak berhenti sampai disini, tim media akan menyurati BP Batam dan APH terkait perizinan dan pemilik lahan tersebut. /Red

Bersambung…

Video Lokasi Kegiatan

https://youtu.be/9frMr9PEYmI?si=Ojc3Fmvdj7cyabwN