banner 728x250
News  

Achun Pewaris Scrap ex Kapal CR 6 Bisa Membuktikan dari A-Z Terkait Dugaan Pencurian yang Dilakukan oleh BA ke AHK

banner 120x600

Mitrapol.id / Kasus dugaan Pencurian/Penggelapan Kapal Scrap ex Kapal CR 6 di Batam, Kepulauan Riau yang Dilakukan oleh PT Marinatama Gemanusa (PT MG) Galangan masih dalam proses pengumpulan data. PT MG tersebut Diduga Jual / Gelapkan Barang Besi Ex Kapal Cr6 Milik Orang Yang Sudah Meninggal.

Sebelumnya bahwa Kasus Dugaan Penggelapan atau pencurian telah diberitakan oleh beberapa media. Pewaris yang mengaku dari Kapal Scrap ex Kapal CR 6 angkat Bicara dan akan menempuh jalur hukum terhadap PT MG . Anehnya bahwa Penjualan barang Besi tersebut tanpa konfirmasi kepada Owner /Pewaris.

Menurut Achun pewaris kapal tersebut mengatakan bahwa akan terus mencari keadilan dengan cara proses hukum. Semua bukti bukti bisa diserahkan jika diminta.

Dari keterangannya bahwa Pelaku (AHK) terduga pencurian tersebut dilakukan secara diam diam.

“Mereka melakukan pencurian secara diam-diam tanpa konfirmasi kepada Owner yang baru. Saya bisa membuktikan dengan lengkap dari A-Z,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa sebagai bukti-bukti telah kita tunjukkan kepada pihak APH.

“Sudah kita tunjukkan bukti-bukti semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tinggal menunggu proses langkah selanjutnya. Kita tidak tinggal diam, mari kita ikutin proses hukum,” tambahnya.

Dikatakan bahwa Dugaan Pencurian ini dilakukan secara terang-terangan yang dilakukan oleh Abun (BA) ke Ahk.

“Hukum harus ditegakkan semua data dan bukti-bukti lainnya kita punya untuk kita serahkan kepada pihak berwajib dan juga di Pengadilan nantinya,”tambahnya.

Ia Berharap agar kasus ini segera tuntas secara transparan dan seadil-adilnya.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penjual, pembeli, Instansi terkait maupun kepada pemilik besi tersebut serta kepada APH. /TIM

You cannot copy content of this page