Breaking News
Berita  

Tak Ingin Karhutla Meluas, Pemkab Meranti Perketat Pengawasan Wilayah Konsesi dan Perkuat Respons Dini

MITRAPOL-ID- MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat langkah preventif dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menempatkan wilayah konsesi perusahaan sebagai salah satu titik penting dalam sistem pengawasan dan pengendalian kebakaran.

Penguatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka penanggulangan dan penanganan karhutla tahun 2026. Rapat digelar secara daring melalui Zoom dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Senin (7/9/2026).

Bupati Kepulauan Meranti diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi, S.Si., Apt. Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti, Kajari Kepulauan Meranti, Dandim 0303 Bengkalis/Danramil 02 Tebing Tinggi, Kepala Pelaksana BPBD, Kabag Hukum, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti.

Forum koordinasi tersebut tidak sekadar menjadi ruang evaluasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kesamaan langkah antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, serta badan usaha yang memiliki tanggung jawab pengelolaan kawasan.

Sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan PBPH diundang untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan karhutla. Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel, peralatan, sistem pemantauan, hingga mekanisme respons cepat apabila ditemukan indikasi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Kewaspadaan tersebut dinilai penting mengingat kondisi iklim dan cuaca masih memiliki potensi meningkatkan kerawanan kebakaran. Pemerintah mengingatkan bahwa situasi yang relatif terkendali tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk mengendurkan pengawasan.

Djamari mengatakan, Indonesia dinilai belum mencapai puncak fenomena El Nino sehingga perkembangan karhutla masih berpotensi mengalami peningkatan apabila langkah mitigasi tidak dilakukan secara tepat dan berkesinambungan.

“Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat,” ujar Djamari dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla harus bergerak dari pola reaktif menuju pendekatan preventif. Artinya, upaya pengendalian tidak semestinya baru dilakukan setelah api membesar, melainkan dimulai dari pemetaan kerawanan, deteksi dini, kesiapan sumber daya, patroli, hingga kemampuan melakukan pemadaman secara cepat.

Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi, menegaskan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan komitmen kolektif dan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.

Menurutnya, perusahaan pemegang HGU maupun PBPH memiliki kewajiban moral sekaligus tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan kawasan yang dikelolanya berada dalam kondisi aman dari ancaman kebakaran.

Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pemadaman, sistem pemantauan serta mekanisme pelaporan harus dipastikan berjalan efektif.

“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik, sehingga apabila muncul potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas,” demikian inti penegasan Febriadi dalam rapat tersebut.

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjutnya, akan terus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, serta perusahaan guna memastikan langkah pencegahan berjalan secara terpadu.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena karakteristik karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pemadaman, tetapi juga menyangkut tata kelola kawasan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pengawasan aktivitas manusia, serta kecepatan negara dan pemegang konsesi dalam merespons munculnya titik api.

Selain memperkuat aspek pencegahan, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam pengendalian karhutla.

Djamari menyebut sejumlah kasus karhutla telah masuk dalam proses hukum. Pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan maupun kelalaian. Itu yang kami tangani,” jelasnya.

Penegakan hukum tersebut bukan semata-mata ditujukan sebagai tindakan represif, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan dan memberikan efek pencegahan. Setiap pihak yang menguasai atau mengelola kawasan dituntut memiliki kesadaran bahwa risiko kebakaran harus diantisipasi sebelum berubah menjadi bencana yang lebih luas.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap praktik pembakaran lahan yang selama ini dalam konteks tertentu kerap dikaitkan dengan istilah kearifan lokal.

Djamari menegaskan, ketentuan yang sebelumnya memungkinkan pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu dengan luasan hingga dua hektare telah dikoreksi dan dihentikan oleh pemerintah daerah.

“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan kebakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” tandasnya.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa paradigma pengendalian karhutla diarahkan semakin ketat. Pertimbangan terhadap praktik lokal tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan publik yang lebih luas.

Bagi Kepulauan Meranti, persoalan karhutla memiliki dimensi yang jauh lebih besar dibanding sekadar munculnya titik api. Kebakaran dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti menempatkan pencegahan sebagai garis pertahanan pertama. Pengawasan kawasan rawan, kesiapan perusahaan, koordinasi lintas sektor, deteksi dini, respons cepat, dan penegakan hukum harus berjalan dalam satu sistem yang saling menguatkan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi karhutla.

Dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan pemegang izin, aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah desa dan kecamatan, serta masyarakat, Pemkab Kepulauan Meranti berharap potensi karhutla pada 2026 dapat ditekan sejak dini.***