MITRAPOL-ID- MERANTI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, memasuki babak baru. Di tengah upaya pemadaman yang masih berlangsung, Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers langsung di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Dalam konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, kepolisian memaparkan hasil penyelidikan terkait sumber awal kebakaran sekaligus menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan, barang bukti serta hasil olah tempat kejadian perkara yang mengarah pada dugaan keterlibatan TH dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede saat memaparkan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena kebakaran yang dilaporkan mulai terjadi sejak 1 September 2026 tersebut telah meluas hingga diperkirakan mencapai 85 hektare, dengan karakteristik lahan gambut yang memiliki kedalaman sekitar tiga hingga empat meter.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, TH yang merupakan warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya titik awal api di kawasan tersebut.
Sebelum aktivitas pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapatkan peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, agar tidak melakukan pembakaran lahan. Namun, aktivitas tersebut tetap berlangsung.
Api sempat berhasil dikendalikan. Namun pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahan miliknya. Ketua RT setempat juga disebut telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Tidak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, warga melihat asap kembali mengepul. Ketika dilakukan pengecekan, api telah membesar dan pada tahap awal diperkirakan melahap sekitar dua hektare lahan.
Situasi kemudian berkembang menjadi jauh lebih serius.
Kondisi gambut yang dalam menyebabkan api tidak hanya bergerak di permukaan, tetapi berpotensi menjalar melalui lapisan bawah tanah. Ditambah kondisi angin yang cukup kencang dan berubah-ubah, kobaran api dengan cepat meluas hingga mencapai sekitar 85 hektare.
Untuk memastikan sumber dan titik awal kebakaran, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara dengan pendekatan scientific crime investigation.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, titik awal api mengarah ke kawasan lahan atau kebun pinang milik TH.
Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap TH. Saat petugas mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Polisi selanjutnya memperoleh informasi bahwa TH berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri.
TH kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut, antara lain satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua potong kayu bekas terbakar serta satu pelepah daun pinang bekas terbakar.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan tersebut mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.
Konferensi pers di lokasi karhutla tersebut juga menunjukkan adanya sinergi lintas institusi dalam penanganan bencana sekaligus proses penegakan hukum.
Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti.
Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan, yang mewakili Ketua DPRD. Sementara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti hadir Hermawan.
Unsur TNI turut diwakili Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.
Dari jajaran Polres Kepulauan Meranti hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., sedangkan Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau diwakili Ayu Amanda.
Sejumlah wartawan dari berbagai media juga hadir langsung di lokasi untuk mengikuti konferensi pers sekaligus memperoleh penjelasan mengenai proses pengungkapan perkara.
Di balik penetapan tersangka, persoalan di lapangan masih jauh dari selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kobaran api yang berada di kawasan gambut.
Lebih dari 100 personel yang terdiri dari masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk melakukan pemadaman, pendinginan dan mengejar pergerakan kepala api ke arah barat.
Sejak 3 September, alat berat juga telah digunakan untuk membuka akses menuju lokasi sekaligus membuat kanal dan sekat pembatas guna menghambat penjalaran api.
BPBD turut mengerahkan operasi water bombing pada sejumlah titik yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Karakteristik lahan gambut dengan kedalaman sekitar tiga hingga empat meter menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan kembali muncul meskipun permukaan lahan terlihat telah padam.
Karena itu, operasi penanganan tidak berhenti pada pemadaman kobaran api. Proses pendinginan, penyisiran dan pemantauan titik panas terus dilakukan guna memastikan api benar-benar terkendali serta mencegah munculnya kembali bara yang berpotensi menjalar lebih luas.
Penetapan tersangka dalam perkara ini sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan ekologis dan kebencanaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Di tengah ancaman kebakaran yang berpotensi mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, perkebunan serta permukiman, penanganan karhutla membutuhkan dua langkah yang berjalan beriringan: pemadaman di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.***(Khairul)












