MITRAPOL-ID- MERANTI — Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepulauan Meranti kini semakin mudah. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas akses pelayanan dengan menyediakan beragam kanal pembayaran yang memungkinkan masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor pelayanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Meranti mendorong pelayanan perpajakan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kanal pembayaran disiapkan agar wajib pajak dapat memilih metode yang dianggap paling praktis, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.
Meski akses pembayaran telah diperluas, masyarakat tetap diingatkan untuk memperhatikan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Jatuh tempo pembayaran ditetapkan paling lambat 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.
“Sekarang masyarakat sudah diberikan beberapa pilihan untuk membayar PBB-P2. Jadi, jangan menunggu sampai hari terakhir. Silakan manfaatkan kanal yang paling mudah,” kata Agusyanto, Sabtu (5/9/2026).
Bapenda Meranti menyediakan sejumlah alternatif pembayaran yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain melalui Bank Riau, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai platform e-commerce dan e-wallet yang telah tersedia.
Kemudahan tersebut diperkuat dengan kehadiran SiCebol (Sistem Cek Pajak Bumi dan Bangunan Online). Layanan digital ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan PBB-P2 secara lebih mudah sebelum melakukan pembayaran.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses terhadap layanan perbankan atau membutuhkan pelayanan secara langsung, Bapenda juga menyiapkan mobil pelayanan keliling.
Kehadiran layanan bergerak tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan tidak serta-merta menghilangkan pendekatan langsung kepada masyarakat. Sebaliknya, berbagai model pelayanan disiapkan secara berdampingan agar akses perpajakan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Agusyanto menilai, semakin banyaknya pilihan pembayaran semestinya menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak menunda penyelesaian kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki waktu untuk melakukan pengecekan sekaligus menyelesaikan pembayaran sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat bisa segera mengecek dan menyelesaikan kewajibannya. Waktunya masih ada, tetapi jangan sampai justru digunakan untuk menunggu hari terakhir,” ujarnya.
Imbauan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap tenggat administrasi. Pembayaran lebih awal juga dinilai dapat menghindarkan masyarakat dari potensi penumpukan transaksi menjelang jatuh tempo serta risiko keterlambatan yang dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di balik kewajiban membayar PBB-P2, terdapat dimensi yang lebih luas. Pajak daerah merupakan salah satu komponen penting dalam menopang kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu, kontribusi tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari sumber pembiayaan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, membayar PBB-P2 tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif kepada pemerintah. Di dalamnya terdapat partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pembangunan di daerah.
Karena itu, Bapenda Meranti kembali mengajak seluruh wajib pajak untuk segera mengecek status PBB-P2 dan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026.
“Intinya, jangan ditunda. Bayar sebelum jatuh tempo. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi untuk pembangunan daerah,” pungkas Agusyanto.***(Khairul)












