MITRAPOL-ID- MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus konsisten mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan. Langkah ini diambil agar warga perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi di Malaysia.
Gagasan tersebut kembali disuarakan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2026).
Dalam rakor yang membahas perlindungan dan penataan mobilitas tenaga kerja perbatasan tersebut, Muzamil mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) atau perlakuan khusus bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Karimun. Kedua wilayah ini dinilai memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan historis yang sangat erat dengan Malaysia.
Muzamil menjelaskan bahwa mobilitas masyarakat Meranti dan Karimun menuju Malaysia untuk mencari nafkah telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, hingga kini sebagian besar masih menggunakan visa kunjungan atau wisata, sehingga rentan terjerat masalah legalitas hukum.
Menurutnya, solusi dari fenomena ini bukanlah menghentikan mobilitas warga, melainkan menghadirkan regulasi dan mekanisme kerja sama resmi yang mampu memberikan kepastian hukum.
“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujar Muzamil.
Sebelum dibawa ke tingkat bilateral antara Indonesia dan Malaysia, Muzamil berharap pemerintah pusat dapat membantu menuntaskan sinkronisasi regulasi di dalam negeri terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja perbatasan.
Kebutuhan tenaga kerja di Malaysia di mata Muzamil adalah peluang strategis. Sektor-sektor seperti perkebunan, peternakan, konstruksi, perkayuan, restoran, hingga barbershop sangat diminati dan membutuhkan kekuatan fisik yang cocok dengan karakteristik pekerja Indonesia.
Namun, Pemkab Meranti menegaskan pentingnya pembekalan kompetensi sebelum keberangkatan. Muzamil mengaku telah menjalin komunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI terkait andil pemerintah daerah dalam proses pelatihan dan sertifikasi calon pekerja.
Nantinya, pekerja yang memenuhi kualifikasi dapat melanjutkan sertifikasi melalui lembaga terkait di Malaysia, seperti Construction Industry Development Board (CIDB) untuk bidang konstruksi.
“Jadi bukan lagi berangkat sebagai pekerja ilegal, tetapi sebagai tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi, sertifikasi, dan disalurkan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
Senada dengan Meranti, Bupati Karimun H. Iskandarsyah yang turut hadir dalam rakor menyatakan dukungan penuhnya. Berdasarkan data, ada sekitar 4.000 hingga 5.000 warga Karimun yang saat ini bekerja di Malaysia, namun sebagian besar masih terkendala legalitas.
Iskandarsyah berharap kebijakan SBT ini nantinya bisa melonggarkan masa tinggal dan kerja masyarakat perbatasan menjadi tiga hingga enam bulan, dari yang semula hanya satu bulan.
“Negara harus hadir. Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Iskandarsyah.
Gayung bersambut, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto, menilai skema ini sangat konkret. Ia menyarankan agar model kerja sama ketenagakerjaan perbatasan antara Malaysia dan Thailand dapat dikaji sebagai referensi untuk diterapkan di Meranti dan Karimun. Terlebih, asosiasi pengusaha di Malaysia juga menyambut baik karena tingginya kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia.
Merespons aspirasi tersebut, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas, Agato PP Simamora, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mendorong gagasan SBT ini agar dapat segera diwujudkan di tingkat pusat.
Muzamil berharap dukungan ini menjadi pintu masuk regulasi yang lebih luas. Respons positif yang selama ini ditunjukkan pihak Malaysia melalui unsur Sosek Malindo harus segera ditangkap oleh pemerintah pusat.
“Harapan kita, Kemenko Kumham Imipas dapat mendukung dan mengawal ini. Kita ingin warga negara kita mendapatkan pekerjaan yang layak, legal, dan terlindungi. Jika berhasil, laut yang memisahkan perbatasan ini akan menjadi sarana pemersatu hubungan ekonomi yang lebih baik bagi kedua negara,” tutup Muzamil.***(Khairul)












