Mitrapol.id / Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Jl Ruli Baloi kolam, RT 010, RW 016, Sungai Panas, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Pada hari sabtu tanggal 06 juni 2026 sekira pukul 23.00 wib telah ditangani oleh Pihak Kepolisian.
Sesuai keterangan pelapor bahwa saat pelapor dan teman-temanya sedang melakukan acara malam gembira di tempat pelapor dan sekira pukul 23.00 wibnya tetangga pelapor (terlapor) datang berjumlah 3 tiga orang dengan keadaan mabuk dan meminta untuk bergabung di acara tersebut, setelah kurang lebih 5 menit berjoget bersama tiba-tiba salah satu pelaku memukul dan mendorong keluarga pelapor, selanjutnya pelapor melerai dan menyuruh pulang yang diduga pelaku tersebut. Merasa khawatir dan bimbang, SL (Korban) pun menghubungi 110.
Tidak lama setelah disuruh pulang yang diduga pelaku tersebut kembali lagi datang ke acara dengan membawa parang dan langsung melukai tangan korban yang berama Sejarah Laia.
Melihat kejadian tersebut pelapor dan teman-temanya langsung melerainya dan para pelakupun langsung kabur. Sekira pukul 00.00 wib para pelaku yang awalnya berjumlah 3 orang datang lagi dengan membawa teman-temanya berjumlah kurang lebih 30 orang dengan membawa alat sajam dan menyerang teman-teman pelapor, sehingga teman-teman pelapor berjumlah 6 (enam) mengalami luka tusukan, luka sayatan dan luka karna dipukuli dengan batu.
Beruntung pada saat kejadian yang semakin memanas, beberapa petugas dari ke polisian mendatangi lokasi, sempat terdengar beberapa letusan tembakan diberikan sebagai peringatan kurang lebih 4 kali. Beberapa korban telah dilarikan ke Rumah sakit terdekat dan juga para pelaku telah dilaporkan.
Menurut informasi yang dihimpun bahwa korban kurang lebih sebanyak 6 orang, 1 (satu) orang luka berat hingga dioperasi yang diduga dilakukan oleh pelaku. Beberapa korban mengalami hantaman Batu, Luka Sayat hingga Tusukan.
Dalam hal ini, korban (SL) meminta pihak Berwajib segera menangkap para pelaku.
“Kita berharap agar ini menjadi atensi dari pihak berwajib, karena pelaku jelas-jelas melakukan penyerangan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” harapnya.
Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian Batam Kota dan berharap untuk diredam.
“Beberapa saksi telah diambil keterangan, kita berharap ini tidak meluas, kita redam, ini atensi dari Kapolda. Sampaikan kepada teman-teman atau warga agar tidak menimbulkan isu Sara, Ras, Suku, Agama agar terlihat aman dan kondusif” Ucap Kapolsek AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.

Adapun bukti terima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/227/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 07Juni 2026 pukul 01.23 WIB.
Para Pelaku Dugaan Pengeroyokan terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1/2023.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak dan APH. /Tim












