Breaking News
Berita  

Kenaikan Tarif Kapal Dipersoalkan, Team Libas Nilai PT Pelnas Abaikan Realitas Sosial Warga Kepulauan Meranti

Ketua DPD Team Libas Meranti Tengku Lailatul Sahanry S.Pd CPLA menyoroti penggunaan UMK sebagai alasan kenaikan tarif yang dinilai tidak relevan. Menurutnya, mayoritas warga Kepulauan Meranti bekerja di sektor informal petani, nelayan, buruh harian, dan UMKM yang tidak menikmati penghasilan setara UMK.

Mitrapol.id : MERANTI – Rencana kenaikan tarif tiket penumpang kapal laut milik PT Pelnas Lestari Indomabahari yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2026 memantik gelombang penolakan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya keberpihakan perusahaan terhadap realitas sosial ekonomi wilayah kepulauan yang sepenuhnya bergantung pada transportasi laut.

Dalih perusahaan soal meningkatnya biaya operasional – mulai dari penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), perawatan armada, hingga lonjakan harga suku cadang mesin kapal – dipertanyakan. Pasalnya, kebijakan itu muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, tanpa diikuti transparansi perhitungan biaya yang bisa diuji publik.

DPD Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti menilai alasan tersebut lebih mencerminkan kepentingan korporasi ketimbang kepedulian terhadap daya hidup masyarakat kepulauan. Organisasi masyarakat itu menegaskan bahwa kebijakan tarif tidak boleh dilepaskan dari struktur ekonomi lokal yang rapuh dan timpang.

Ketua DPD Team Libas Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CPLA, menyebut rencana kenaikan tarif sebagai bentuk kebijakan yang berpotensi memperlebar tekanan ekonomi rakyat kecil. Terlebih, waktu penerapannya bertepatan dengan momentum krusial – Imlek, Ramadan, hingga Idul Fitri – saat mobilitas dan distribusi barang meningkat tajam.

“Ini bukan sekadar soal tiket kapal. Ini soal rantai ekonomi masyarakat kepulauan. Begitu tarif naik, harga barang ikut naik, dan yang paling terdampak adalah rakyat kecil,” ujar Sahanry, Selasa (27/1/2026).

Ia menyoroti penggunaan UMK sebagai alasan kenaikan tarif yang dinilai tidak relevan. Menurutnya, mayoritas warga Kepulauan Meranti bekerja di sektor informal – petani, nelayan, buruh harian, dan UMKM – yang tidak menikmati penghasilan setara UMK.

“UMK dijadikan dalih, padahal sebagian besar masyarakat tidak hidup dari sistem pengupahan formal. Ini alasan yang menyesatkan dan tidak adil,” tegasnya.

Team Libas juga mempertanyakan logika kebijakan tersebut di tengah fakta bahwa harga BBM tidak mengalami kenaikan. Namun, tarif tiket kapal justru melonjak signifikan di hampir seluruh rute strategis.

“BBM tidak naik, tapi tiket naik. Di mana letak urgensinya? Jangan sampai publik menilai ini murni keputusan bisnis tanpa empati sosial,” tambah Sahanry.

Sebagai wilayah kepulauan, transportasi laut bukan sekadar sarana mobilitas, melainkan urat nadi ekonomi dan sosial. Setiap kenaikan tarif akan langsung berdampak pada biaya distribusi bahan pokok, logistik, hingga akses layanan dasar masyarakat.

Team Libas menilai kebijakan tarif tersebut semestinya melalui kajian sosial ekonomi terbuka dan melibatkan pemerintah daerah serta DPRD, bukan ditetapkan sepihak oleh operator.

Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak bersikap pasif. Apalagi, masyarakat juga sudah dibayangi kenaikan boarding pass pelabuhan sebelumnya , yang berpotensi menciptakan tekanan berlapis terhadap ekonomi rumah tangga.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, PT Pelnas Lestari Indomabahari menetapkan tarif baru dengan kenaikan signifikan di hampir semua rute.

Selatpanjang – Repan dan Selatpanjang–Sungai Tohor naik dari Rp95.000 menjadi Rp120.000.

Rute Selatpanjang – Tanjung Samak naik menjadi Rp150.000 dari Rp120.000,

Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun menjadi Rp210.000 dari Rp180.000,

Selatpanjang – Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000,

Selatpanjang – Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.

Kenaikan juga terjadi pada rute

Selatpanjang – Buton menjadi Rp150.000,

Selatpanjang – Bengkalis Rp200.000,

Selatpanjang – Dumai melonjak menjadi Rp330.000 dari sebelumnya Rp270.000.

Kini, kebijakan tersebut tidak lagi sekadar isu tarif, tetapi telah berkembang menjadi persoalan keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap masyarakat kepulauan.

Tanpa evaluasi dan intervensi cepat, kenaikan tarif ini dikhawatirkan memicu keresahan sosial dan memperdalam ketimpangan ekonomi di Kepulauan Meranti.