Mitrapol.id/ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah mengirim surat kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa. Kasus ini melibatkan Sulaiman Harefa, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa, dan Relasi Nazara, Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa, yang diduga melakukan korupsi Anggaran BOSP tahun Anggaran 2023-2024.
Febeanus Zalukhu, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, menyatakan bahwa laporan kasus ini telah disampaikan kepada Kejari Gunungsitoli pada 23 April 2025, namun prosesnya dinilai lamban. Febeanus mendesak agar kasus ini segera diungkap dan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang.
Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung dan menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Hal ini di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Berkat Dachi ketika di konfirmasi awak media 19/01/2026. Menegaskan bahwa Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Berkat Dachi menjelaskan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Sudah menyurati Pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Perihal Permintaan audit investigatif kepada Inspektur Daerah Prov Sumatera Utara No.B-69/L.2.22/fd./1/2026 tgl 8 Jan 2026.
“Guna mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan sekarang kami menunggu pihak inspektorat provinsi sumatera Utara,”Ucapnya.
Fasaaro Zalukhu, SH, Kuasa Hukum Pelapor, telah mengirimkan surat kepada Kajari Gunungsitoli pada 16 Desember 2025, meminta penjelasan dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Dalam suratnya, Fasaaro Zalukhu menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk meminta penjelasan tentang perkembangan proses penyelidikan dan mendesak agar kasus tersebut segera diproses.
Menurut Kuasa hukum pelapor, menyampaikan kepada beberapa awak Media di Gunungsitoli pada hari Rabu, 16 Desember 2025 bahwa
” tujuan kita menyurati Kajari Gunungsitoli, meminta penjelasan dan tindak lanjut laporan Klien Kami yang telah Membuat laporan/pengaduan secara tertulis di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024, yang diduga dilakukan oleh SULAIMAN HAREFA, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa dan RELASI NAZARA, S.Pd sebagai Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa yang beralamat di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara,”Jelasnya.
Kuasa hukum pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban dalam memproses laporan kasus korupsi. Fasaaro Zalukhu mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis pada 23 April 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Kejari Gunungsitoli.Hal ini di sampaikan kepada beberapa awak media di latu.Rabu,16 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitka, awak media ini akan terus melakukan konfirmasi dan update berita selanjutnya. / SGulo












