BENGKALIS — Sebuah bangunan usaha di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam publik.
Bangunan tersebut diduga menjalankan aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang disinyalir mengarah pada praktik perjudian terselubung, dengan memanfaatkan kedok tempat hiburan dan permainan anak-anak.
Berdasarkan pantauan awak media, lantai dasar bangunan tersebut digunakan sebagai tempat permainan anak-anak, sementara lantai dua diduga difungsikan sebagai gelanggang permainan elektronik (gelper) yang kerap diidentikkan dengan aktivitas judi berkedok permainan.

Pola ini dinilai sebagai modus klasik untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut. Mereka menduga aktivitas di lantai dua tidak sekadar permainan biasa, melainkan mengandung unsur taruhan dan keuntungan finansial yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau hanya permainan anak, tidak mungkin dipisah sampai dua lantai,” ujar salah seorang warga.
Usaha tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang bernama YK. Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Suararakyat.info/ mitrapol.id , via WhatsApp dengan Nomor. +62 822-8520-XXX, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Sikap diam ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun telah diatur dan dilarang secara tegas dalam Pasal 303 KUHP serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyebutkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Jika terbukti terdapat unsur perjudian, baik secara langsung maupun terselubung melalui mesin permainan, maka pengelola dan pemilik usaha dapat dijerat pidana. Aparat penegak hukum juga berwenang melakukan penutupan lokasi, penyitaan alat permainan, serta proses hukum lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Kabupaten Bengkalis mengenai legalitas usaha tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik usaha serta pihak berwenang demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar Kota Bengkalis tidak menjadi lahan subur bagi praktik perjudian berkedok hiburan, yang berpotensi merusak moral dan ketertiban sosial.
Redaksi mitrapol.id berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,independen,
objektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang menjadi pedoman utama antara lain:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.
(TNY)












