Mitrapol.id | Aksi penyanderaan terhadap lima wartawan di lokasi pemotongan lahan (cut and fill) di Batu Ampar, Kota Batam, pada Sabtu (25/10/2025), mengungkap praktik cut and fill diduga ilegal yang selama ini luput dari perhatian aparat penegak hukum. Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Kabareskrim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Lima wartawan disandera dan satu unit kendaraan mereka ditahan oleh pelaku pemotongan lahan (cut and fill) saat meliput aktivitas di Batu Ampar.
Lima wartawan menjadi korban penyanderaan. Pelaku penyanderaan adalah pihak yang melakukan pemotongan lahan (cut and fill).
Insiden penyanderaan terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.05 WIB. Tim gabungan polisi polsek,polresta dan polda tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Lokasi penyanderaan berada di area pemotongan lahan (cut and fill) di Batu Ampar, Kota Batam.
Penyanderaan diduga dilakukan untuk menghalangi wartawan dalam meliput aktivitas pemotongan lahan yang diduga ilegal.
Pihak pelaku menahan kendaraan wartawan dan melakukan intimidasi verbal. Beruntung, Ketua Umum Fast Respon Agus Flores menghubungi Polda Kepri, sehingga tim gabungan polisi segera tiba di lokasi untuk membebaskan para wartawan dan kendaraannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Syilvester, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa laporan dari Ketua Umum Agus Flores direspon cepat dengan menerjunkan tim gabungan dari Polda, Polsek, dan Polres.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di Batu Ampar sebelum dijelaskan oleh wartawan. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa Kapolri telah memberikan perintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga membenarkan adanya perintah tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak wartawan dengan pasal menghalangi tugas wartawan dan penyanderaan kendaraan serta intimidasi verbal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap serta menindak pelaku tambang ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut.
Penulis : Tim
Sumber : Nuansaindonews.com








