Mitrapol.id / Menjadi Sorotan Publik, Proyek pematangan lahan di Teluk Mata Ikan, Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dikeluhkan sejumlah warga. Aktivitas yang dilaksanakan oleh PT Sri Indah tersebut diduga mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar, termasuk nelayan, peternak ikan, dan petani kebun. Diminta agar aktivitas tersebut tanpa izin segera dihentikan.
Sebelumnya Sejumlah warga terdampak, didampingi oleh pengurus HNSI, turun langsung ke lokasi proyek pada Jumat (27/6/2025). Mereka menuntut klarifikasi dari pihak perusahaan terkait dampak nyata yang mereka rasakan, mulai dari hilangnya kolam ikan hingga terganggunya usaha pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Pantauan tim media Mitrapol.id pada Senin (30/6/2025) di lapangan menunjukkan bahwa alat berat masih beroperasi, sementara truk-truk proyek lalu lalang tanpa henti. Papan Proyek yang dilokasi tidak jelas Perizinannya.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, seorang pekerja yang mengaku bernama Martin mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Saya cuma pengawas alat berat. Soal luas lahan atau tujuan proyek ini, saya tidak tahu. Saya hanya pekerja,” ujarnya.
Anehnya, pekerja tersebut melarang tim media untuk mengambil video atau gambar di lokasi. Sehingga timbul kecurigaan bahwa proyek tersebut tak berizin (siluman).
Salah satu sumber menyebut bahwa kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial F.
“F yang kordinasi masalah pematangan lahan itu, ” terangnya sumber tersebut sambil mengirimkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam dan juga pihak APH. /Al