Mitrapol.id | Bagaimana kabar Pelaku Pengembang reklamasi di teluk Tering Kota Batam ?, Bagaimana laporan yang sudah masuk? Dan apakah sudah ada yang tersangka?. Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, wilayah Kepri telah resmi melaporkan pelaku pengembang reklamasi illegal beserta sejumlah barang bukti ke Polda Kepri pada Kamis (10/07/2025).
Informasi yang di himpun, Diduga Perusahaan PT. Dirgantara Inti Abadi (PT.DIA) dan PT. Maju Pesat (MP) sebagai pengembang yang telah melakukan aktivitas reklamasi laut kawasan Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota (Batam Center), Kota Batam tanpa izin yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan kawasan mangrove di Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya Laporan tersebut telah diberitakan di Media ini. https://yutelnews.com/2025/07/10/lsm-laporkan-pelaku-pengembang-reklamasi-ilegal-di-teluk-tering-kota-batam-ke-polda-kepri/
Video Reklamasi
https://youtube.com/shorts/HGCjHRsaOlA?si=uhO6YYP4H0WxbWuH
Bahwa Pada Kamis (10/07/2025) Salah satu LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menerangkan, bahwa PT. DIA dan PT. MP diduga telah merusak lingkungan akibat reklamasi tanpa izin (illegal) di Teluk Tering, dekat Kampung Tua Belian, Batam Kota Provinsi Kepri.
Informasi bahwa Lahan itu sebelumnya berupa pantai dan kawasan mangrove (hutan bakau). Aktivitas reklamasi ilegal itu dimulai diduga sejak tahun 2021 hingga 2025.
Dalam laporan tersebut telah melampirkan berbagai barang bukti alat perusak reklamasi, mangrove termasuk bahan investigasi terhadap barang bukti tanah galian C illegal di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Alat berat berupa excavator, mobil berupa dam truk, beserta lokasi reklamasi illegal di lahan Kelurahan Teluk Tering, dan kawasan tanah galian C illegal di Kelurahan Kabil, sebagai bukti perusakan lingkungan dalam kasus reklamasi ilegal yang diduga dilakukan oleh pengembang.
Yutel ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepri Berharap dengan pihak Polda Kepri untuk segera turun mengusut peristiwa dugaan pidana yang dinilai telah merugikan Negara dan masyarakat luas tersebut, serta menindak para pelaku perusakan lingkungan berdasarkan hukum, agar timbul efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan tim media masih melakukan konfirmasi kepada Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, BP Batam, DLH dan instansi terkait. (Arm)
Bersambung ….