Breaking News
News  

Message Hermes Diduga Sediakan PSK, Kemaan APH dan Dinas Terkait

oplus_131104

Mitrapol.id | Batam – Salah satu aktivitas yang mencurigakan di Komplek Ruko Golden Gate, Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau diduga sediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada si Hidung Belang.

Dari hasil investigasi awak media pada Kamis 21 Agustus 2025, malam hari, Salah satu Mami atau reception memanggil para PSK untuk siap dipilih.

“Kalau mau ada bg Rp1jt 700rb per malam, paling kurang sedikit, “katanya.

Message Hermes Diduga Sediakan PSK, Kemaan APH dan Dinas Terkait
Diduga Para PSK yang siap dibooking

Diminta kepada pihak berwajib dan instansi terkait untuk menyelidiki perizinan dan aktivitas setiap Message yang diduga adanya praktik Prostitusi atau TPPO untuk menindak tegas tempat tersebut yang diduga sebagai ladang prostitusi.

Berdasarkan UU 1/2023 KUHP Pasal 296, menerangkan, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta”.

Pasal 420

“Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun”

Pasal 506

“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Pasal 421

“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3.”

Pidana bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta bagi kasus yang melibatkan eksploitasi atau kekerasan. Pelaku dapat juga dijerat dengan pasal pemberatan jika terlibat dalam sindikat atau korporasi, dengan hukuman yang lebih berat termasuk pemecatan, pelarangan mendirikan korporasi, denda lebih besar, dan pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi pada pengelola SPA Message tersebut terkait izin Usaha, kepada Instansi terkait dan pihak aparat penegak hukum. (AL)