Breaking News
News  

Dana BOS Rp1,6 Miliar SMAN 1 Alasa Disorot, Dua Anggota DPRD Sumut Desak Audit

NIAS UTARA, YUTELNEWS.COM – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan. Dua anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Kepulauan Nias mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Anggaran BOSP yang disebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar itu dipertanyakan menyusul adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi anggaran. Namun, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, realisasi belanja, serta pertanggungjawaban pihak sekolah agar diperoleh gambaran yang utuh.

Anggota DPRD Sumut, Thomas Dakhi, S.H., M.H., M.I.P., meminta instansi terkait segera menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan pengawasan langsung dan pemeriksaan secara transparan.

Menurut Thomas, pengelolaan dana BOS harus mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Karena itu, apabila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengimbau dan meminta Inspektorat serta instansi terkait untuk mengawasi ketat penggunaan dana BOS ini. Jangan ada tebang pilih, dan jangan ada pihak yang mencoba membentengi atau melindungi oknum yang terlibat. Dinas Pendidikan Provinsi harus segera turun ke lapangan dan memeriksa dugaan ini secara transparan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Senada dengan itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd., M.IP., menegaskan bahwa dana pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional guna memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Sebagai perwakilan masyarakat di DPRD Sumut, kami akan melakukan pengawasan ketat dan siap memanggil pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran ini. Kami juga meminta BPK dan Inspektorat untuk tidak mentoleransi alasan kelalaian administrasi jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan kas negara,” kata Berkat, sebagaimana dikutip Srikandinews.com.

Selain mendorong pemeriksaan terhadap SMAN 1 Alasa, Berkat juga mengimbau seluruh pengelola sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK, agar meningkatkan transparansi penggunaan dana pendidikan. Salah satu langkah yang didorongnya ialah menyampaikan informasi realisasi anggaran secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lain yang dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ia turut mengajak guru, orang tua siswa, komite sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers mengawal persoalan tersebut secara objektif. Informasi maupun bukti yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan, sepanjang didukung data yang dapat diverifikasi.

Dorong Pemeriksaan Transparan

Desakan kedua anggota DPRD Sumut tersebut menjadi dorongan bagi instansi pengawas untuk menelusuri pengelolaan dana BOSP di SMAN 1 Alasa secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup perencanaan anggaran, realisasi penggunaan dana, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban sekolah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak SMAN 1 Alasa mengenai rincian penggunaan anggaran BOSP 2025 maupun tanggapan atas dugaan yang menjadi sorotan tersebut. Konfirmasi kepada kepala sekolah dan bendahara BOSP perlu dilakukan agar pemberitaan berimbang dan pihak sekolah memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

Hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, atau lembaga pemeriksa yang berwenang juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau unsur pelanggaran hukum.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan penyimpangan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

(Deni Zega)