MITRAPOL-ID- PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memperkuat upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah melalui evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan kekeliruan administratif maupun teknis dalam penganggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi itu dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ballroom Grandzuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026), dibuka oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., yang hadir mewakili Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi untuk membahas berbagai catatan penganggaran, menyamakan pemahaman terhadap regulasi, serta merumuskan langkah perbaikan sebelum proses Perubahan APBD 2026 berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam arahannya, Sudandri menekankan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan OPD agar setiap masukan dan koreksi dari Pemerintah Provinsi Riau dapat dipahami secara utuh, kemudian ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Menurutnya, evaluasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola keuangan, bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Melalui diskusi terbuka, setiap persoalan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga perbaikannya bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Kalau ada hal-hal yang memang perlu kita perbaiki dan benahi, bisa langsung ditengok di sini. Besok bisa menjadi pegangan ke depan,” ujar Sudandri.
Ia mengapresiasi BPKAD Kepulauan Meranti yang memfasilitasi forum tersebut sebagai wadah konsultasi dan pembahasan terbuka. Dengan pendekatan itu, setiap OPD diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai aspek penganggaran yang perlu disesuaikan.
“Kalau mendengar pemeriksaan atau evaluasi, orang kadang sudah takut dulu. Dengan cara seperti ini mudah-mudahan suasananya bisa mencair, sehingga arahan dari kawan-kawan Provinsi Riau betul-betul dapat kita pegang dan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sudandri juga menyampaikan gambaran umum struktur Perubahan APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap setiap catatan yang memerlukan penyempurnaan.
Baginya, yang terpenting bukan sekadar menyelesaikan tahapan administrasi, melainkan memastikan dokumen anggaran disusun secara cermat, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia turut menyampaikan pesan Bupati Asmar agar proses Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan tidak mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya.
Sudandri optimistis tahapan tersebut dapat dilalui melalui kerja sama seluruh pihak, terutama dengan kesediaan setiap OPD untuk menindaklanjuti hasil evaluasi secara serius.
“Kalau bocor kita tampal bersama, kalau putus kita sambung bersama, kalau berbonggol kita amplas bersama,” ungkapnya menggunakan peribahasa Melayu untuk menggambarkan semangat gotong royong dalam memperbaiki kekurangan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., menjelaskan bahwa FGD tersebut dirancang sebagai ruang konsultasi teknis antara pemerintah kabupaten dan BPKAD Provinsi Riau.
Forum ini memungkinkan OPD membahas secara langsung berbagai kemungkinan kekeliruan dalam penganggaran, termasuk ketidaktepatan kode rekening maupun aspek teknis lainnya yang perlu disesuaikan dengan ketentuan.
Fajar meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal agar perbaikan dapat dilakukan secara terarah dan tidak menimbulkan persoalan berulang dalam tahapan berikutnya.
“Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, baik kode rekening atau apa, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi yang dilaksanakan bersama BPKAD Provinsi Riau bukan bertujuan menghambat proses Perubahan APBD, melainkan memastikan dokumen anggaran semakin tertib dan sesuai dengan aturan.
“Tidak ada upaya menjegal APBD. Tidak. Hanya sebatas perbaikan ke depan,” tegas Fajar.
Ia berharap pembahasan tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh OPD, sehingga kualitas perencanaan dan penganggaran pada tahapan berikutnya semakin baik serta potensi kesalahan serupa dapat diminimalkan.
Dalam forum yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri, S.E., M.Si., memaparkan sejumlah ketentuan pengelolaan anggaran daerah, termasuk prinsip dan persyaratan penganggaran belanja hibah.
Ia menjelaskan bahwa belanja hibah harus diarahkan untuk menunjang sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.
Penganggarannya harus memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang akuntabel.
Pemberian hibah juga harus dilakukan secara selektif, terukur, berbasis kebutuhan dan kinerja, serta memperhatikan prinsip value for money atau manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang digunakan. Potensi konflik kepentingan harus dihindari dalam setiap tahapan penganggarannya.
Calon penerima hibah wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan legalitas kelembagaan, kepengurusan, domisili, serta kesesuaian penerima dengan sasaran program pemerintah daerah.
Dalam pemaparan tersebut, turut dijelaskan ketentuan mengenai masa pendaftaran penerima, kewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah, dan penyampaian laporan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan penting. Penganggaran hibah perlu dilakukan setelah pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penggunaan dana hibah harus sesuai dengan peruntukannya. Pembiayaan komponen seperti honorarium, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK) perlu mengacu pada ketentuan yang mengatur penggunaan hibah, termasuk pembatasan terhadap jenis belanja tertentu.
Pemberian hibah pada prinsipnya juga tidak dilakukan secara rutin atau terus-menerus setiap tahun, kecuali terhadap pihak atau kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun pihak yang dapat menerima hibah meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, BUMDesa, badan atau lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, partai politik, koperasi, serta usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, aspek administrasi seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), transparansi, efektivitas, efisiensi, serta pemantauan pelaksanaan hibah hingga kegiatan selesai juga menjadi perhatian.
Melalui FGD bersama BPKAD Provinsi Riau, Pemkab Kepulauan Meranti berupaya memastikan setiap catatan terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2026 dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh perangkat daerah terkait.
Pembenahan tersebut menjadi penting karena kualitas penganggaran tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan alokasi belanja, dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Dengan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah kabupaten dan provinsi, setiap OPD diharapkan semakin cermat dalam menyusun anggaran, memahami ketentuan yang berlaku, serta menghindari kekeliruan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Pada akhirnya, evaluasi ini diharapkan tidak berhenti pada penyempurnaan dokumen Perubahan APBD 2026 semata, tetapi juga menjadi momentum memperkuat disiplin anggaran dan membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti.***












